Kamis 13 Jun 2019 14:45 WIB

Khofifah: Warga Miskin Bisa Gunakan SKTM Daftar SMA

Gubernur Jatim menyatakan warga miskin bisa menggunakan SKTM untuk daftar SMA/SMK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Kiri) menyalami siswa peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 1 Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Kiri) menyalami siswa peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 1 Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa punya solusi bagi warga tidak mampu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tapi ingin mendaftarkan anak ke SMA/SMK negeri. Khofifah mengatakan warga bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika ingin mendaftar masuk SMA/ SMK negeri di wilayah Jawa Timur.

"Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (13/6).

Baca Juga

Menurut dia, pola ini sama dengan pelayanan kesehatan, termasuk adanya laporan tentang PPDB sehingga harus segera dipastikan kemudahannya. "Bahkan ada wali murid sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP," ucapnya.

Karena itulah orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut meminta Dinas Pendidikan Jatim membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu. Khusus anak dari buruh, kata dia, Pemprov Jatim memberikan kuota khusus lima persen di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA/SMK negeri.

"Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar tapi tidak memiliki KIP maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk mendaftar PPDB," katanya.

Sementara itu, pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai 11 Juni hingga 20 Juni 2019.

Jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM, lanjut dia, maka harus segera mengurusnya.

Mantan menteri sosial itu juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjaga proses PPDB agar berjalan bersih dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan dalam peraturan gubernur serta petunjuk teknis berlaku. "Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat," katanya.

Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungutan atau sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement