REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Tersangka supremasi kulit putih Brenton Tarrant diperkirakan akan membacakan pembelaan dan menghadapi dakwaan baru aksi terorisme, saat hadir di persidangan pada Jumat (14/6) terkait pembantaian massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Dalam serangan teror 15 Maret yang disiarkan secara langsung di akun Facebook, seorang pria yang dilengkapi senjata semiotomatis memberondongkan peluru ke arah jemaah Shalat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya.
Tarrant telah menghadapi 50 dakwaan pembunuhan atas serangan tersebut dan ketika dirinya hadir di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat akan dikenai dakwaan aksi terorisme. Langkah itu akan menjadi dakwaan terorisme pertama yang diajukan di Selandia Baru.
Polisi pada Mei mengumumkan rencananya untuk mengajukan dakwaan terorisme dan dakwaan pembunuhan tambahan. Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander, pekan lalu mengatakan Tarrant diperkirakan akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.
Tarrant tidak diharuskan mengajukan pembelaan dalam persidangan 5 April lantaran Hakim Mander memerintahkan Tarrant agar menjalani pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu guna menentukan apakah dirinya layak untuk diadili. Tarrant, yang adalah warga negara Australia, ditangkap setelah penembakan itu dan dipindahkan ke penjara berpenjagaan sangat ketat di Auckland, Selandia Baru.