REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyatakan, belum ada keputusan soal pembatasan akses media sosial saat sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, hal itu hanya akan diberlakukan dalam kondisi khusus.
"Pembatasan masih kondisional, yakni jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang dapat membahayakan bangsa dan negara," kata Ferdinand kepada Republika.co.id,Kamis (13/6).
Ferdinand mengatakan, Kominfo akan mengevaluasi kondisi saat sidang nanti. Jika situasi berjalan kondusif maka pembatasan tidak akan diberlakukan.
"Jika tidak ada eskalasi hoaks dan hasutan serta tidak ada peristiwa yang membahayakan keutuhan NKRI maka pemerintah tidak akan lakukan pembatasan akses internet," ujarnya.
Dalam rangka menjawab protes sebagian masyarakat, Ferdinand menegaskan, pemerintah tidak akan memutus akses internet. Yang diberlakukan hanya pembatasan akses saja.
"Publik masih bisa berkomunikasi menggunakan fitur komunikasi yang lain, seperti teks, baik Whatsapp maupun SMS. Jadi tidak mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi," ucap Ferdinand.
Jika nantinya diperlukan pembatasan media sosial, Ferdinand menyatakan, hal itu akan dilakukan sama seperti pembatasan pada 22-25 Mei yang lalu, saat kerusuhan pecah di depan kantor Bawaslu. Kominfo melakukan pembatasan akses terhadap fitur video dan gambar di beberapa media sosial, seperti Facebook dan Instagram, serta layanan pesan instan, seperti Whatsapp.