Kamis 13 Jun 2019 16:47 WIB

Mendagri Batalkan Mutasi 425 Pejabat Pemprov Lampung

Mutasi itu dilakukan sepekan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Aparat sipil negara (ilustrasi)
Foto: Antara/ Jojon
Aparat sipil negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membatalkan mutasi sebanyak 425 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang digelar pada Senin (27/5). Mutas pejabat tersebut berlangsung sepekan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

Pembatalan pengangkatan dan mutasi pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 821/4713/SJ tertanggal 12 Juni 2019 perihal Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.22/513/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.23/514/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019. Berdasarkan SK mendagri yang diperoleh, SK tersebut terkait hasil klarifikasi Tim Terpadu Kementerian/Lembaga yang terdiri dari pejabat Kemendagri dan KASN.

Baca Juga

Klarifikasi tersebut berkenaan dengan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Lampung pada 27 Mei 2019. Dalam klarifikasinya, terdapat perbedaan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Kemendagri menyetujui 90 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan yang dilakukan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengangkat dan melantik sebanyak 111 orang ASN.

Menurut Fahrizal, staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Gubernur Lampung yang baru dilantik Arinal Djunaidi telah memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Taufik Hidayat, agar tidak melakukan sertijab kepada pejabat yang baru dilantik tersebut. “Tunggu evaluasi (Kemendagri),” katanya.

Mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Lampung menjadi pembicaraan publik, tatkala Gubernur Lampung yang dijabat M Ridho Ficardo secara mengejutkan melakukan mutasi besar-besaran ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Padahal, masa jabatan Ridho tinggal sepekan lagi yang akan berakhir pada 2 Juni 2019.

Pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut sebanyak 425 orang ASN dengan rincian 111 ASN eselon III dan 314 ASN eselon IV. Mutasi besar-besaran tersebut menuai protes dari berbagai pihak di ujung masa jabatan gubernur Lampung periode 2014-2019. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement