Kamis 13 Jun 2019 18:06 WIB

Hakim MK Pastikan Independen Tangani Sengketa Pilpres

Masyarakat tidak perlu meragukan independensi hakim MK

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Gede Dewa Palguna, mengatakan sembilan hakim konstitusi akan menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno secara independen. Menurut dia,  masyarakat tidak perlu meragukan independensi hakim MK dalam menangani sengketa PHPU pilpres.

"Kalau soal independensi itu, berapa kali pun kami membuat pernyataan akan tetap sama bahwa kami pasti akan independen dan imparsial," ujar Palguna di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/6).

Dia menuturkan, independensi dan imparsialitas hakim merupakan salah satu hal penting dalam lembaga peradilan. Independensi dan imparsialitas tersebut,  tidak bisa ditawar oleh apapun karena sekali independensi dan imparsialitas hakim hilang, maka marwah lembaga peradilan akan jatuh dengan sendirinya.

"Kalau itu hilang dari lembaga peradilan apapun lebih-lebih MK maka marwah peradilan itu akan hilang dengan sendirinya, jadi itu bukan satu hal yang bisa ditawar-tawar," ungkapnya.