REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok mengamankan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram yang dimasukan ke dalam charger dan ember cat. Hingga kini polisi masih memburu pelaku terkait pengungkapan kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, narkotika itu masuk ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur laut pada 10 Mei 2019 lalu. Pihak Bea dan Cukai setempat beserta polisi pun mencurigai paket yang berisi tumpukan charger telepon genggam dan ember cat itu.
"Polisi berkoordinasi dengan petugas bea dan cukai karena curiga ada paket yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, ternyata benar berisi narkotika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6).
Sabu seberat 4.011 kilogram itu, sambung Argo, ditemukan di dalam sejumlah charger-telepon genggam. Sedangkan sabu seberat 5.283 kilogram ditemukan di dalam lima bungkus plastik teh cina yang dimasukan ke ember cat.
Namun, Argo enggan menyebut dari mana pengiriman dua paket itu dan tujuan paket itu ke mana. Sebab, hingga kini polisi masih memburu pelaku terkait kasus ini.
"Tersangka masih proses lidik, inisialnya AS Warga Negara Indonesia (WNI)," ungkap Argo.