Kamis 13 Jun 2019 21:16 WIB

BPPT Pantau Kualitas Performa Bahan Bakar B30

Industri wajib menggunakan B30 pada tahun 2020.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan melakukan monitoring kualitas performa kendaraan yang menggunakan bahan bakar biodiesel 30 persen (B30). BPPT bakal mendalami pengaruh B30 terhadap berbagai dampak terhadap kinerja mesin kendaraan maupun dampak terhadap lingkungan.

Kepala BPPT, Hammam Riza mengatakan lembaga yang ia pimpin memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan keandalan dari B30. Pemantauan langsung akan dilakukan oleh Unit Kerja Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) serta Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain (BTRD).

Baca Juga

"Monitoring lanjut diperlukan untuk memastikan bahan bakar yang diuji (B30) telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," kata Hammam disela Peluncuran Road Test Penggunaan B30 di Jakarta, Kamis (13/6).

Ia mengatakan unit BTRD akan memastikan handling dan penyimpanan bahan bakar B30 bebas kontaminasi. Selain itu, turut melaksanakan quality control sekaligus monitoring kualitas bahan bakar selama kegiatan uji coba.

Menurut dia, BTRD juga memiliki peran untuk mendukung analisis konsumsi bahan bakar. Baik terhadap kendaraan dengan berat kurang dari 3,5 ton maupun kendaraan yang memiliki kapasitas beban lebih dari 3,5 ton.

Sementara itu, Hammam melanjutkan, unit BT2MP bertugas untuk melakukan uji pengaruh B30 terjadap unjuk kerja mesin kendaraan. Selain itu, meninjau kembali dampak emisi sekaligus konsumsi bahan bakar dalam jangka panjang.

“BPPT akan terus mendukung kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi yang akan meningkatkan  meningkatkan daya saing industri nasional," kata dia.

Seperti diketahui, pada hari ini, Kamis (13/6), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama BPDKS, BPPT, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), serta PT Pertamina (Persero) meluncurkan kegiatan uji coba bahan bakar B30.

Penerapan B30 menjadi salah satu amanat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2013. Dalam aturan tersebut, seluruh kendaraan Public Service Obligation (PSO), non-PSO, dan industri wajib menggunakan B30 pada tahun 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement