Kamis 13 Jun 2019 22:50 WIB

Penyuap Bowo Sidik Dengarkan Dakwaan Pekan Depan

penyidik KPK juga akan menguraikan peran pihak lain di perusahaan dalam kasus suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (kiri) berjalan memasuki gedung KPK dengan pengawalan petugas untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (kiri) berjalan memasuki gedung KPK dengan pengawalan petugas untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberi suap anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti akan segera menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Rabu (19/6) pekan depan. "Pada persidangan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan KPK yang tentu saja akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/6).

Selain peran terdakwa, sambung Febri, penyidik KPK juga akan menguraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut. Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia ditetapkan sebagai tersangka bersama Bowo dan pejabat PT Inersia, Indung dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK.

Baca Juga

Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dolar AS per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerimaab fee yang berlangsung di sejumlah tempat. Seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Jumlahnya sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement