REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengaku tidak setuju jika pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena posisi Ma'ruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari dua anak usaha BUMN.
Menurutnya, Ma'ruf Amin sama sekali tidak menyalahi aturan karena dalam peraturan perudang –undangan BUMN. Anak usaha tidak termasuk BUMN karena rezimnya kepemilikan bukan pengendalian.
“Alasan kedua mengapa saya tidak setuju adalah Dewan Pengawas Syariah itu bukan Komisaris jadi mereka hanya sebagai penasehat saja apakah kebijakan yang ada sudah sesuai syariat atau belum,” katanya saat diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6).
Sehingga, jelasnya, jika melihat UU perbankan syariah Dewan Pengawas Syariah itu ditempatkan bersama konsultan hukum dan kantor akuntan publik, jadi bukan pejabat atau karyawan.
Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyatakan, paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab, Ma'ruf Amin belum mangajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.