Jumat 14 Jun 2019 08:29 WIB

KPU: Kami Sudah Kuasai Materi Sidang Sengketa Pilpres

Tujuh komisioner dipastikan hadir dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, KPU sudah menguasai materi sengketa sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Tujuh orang komisioner KPU dipastikan hadir dalam sidang perdana PHPU pilpres pada Jumat (14/6) pagi. 

"Hal yang pertama jawaban dan alat bukti sudah kita sampaikan. Kemudian yang kedua, kita juga sudah membahas hal pokok apa sja yang harus dijelaskan oleh siapa gitu kan. Karena nanti kan kuasa hukum kemudian ketua dan anggota KPU kami tujuh orang akan hadir semua, " ujar Arief ketika dihubungi wartawan, Jumat pagi. 

Baca Juga

Menurut Arief,  tujuh komisioner KPU sudah secara spesifik mempelajari pokok permohonan sengketa PHPU pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno.  "Kami sudah menguasai hal-hal pokok yang nanti harus dijelaskan dalam proses persidangan," tegasnya. 

Dia melanjutkan, permohonan yang dijadikan pedoman KPU,  adalah yang diajukan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno pada 24 Mei.  Sementara itu,  hingga saat ini, Arief mengaku belum menerima surat pemberihatuan dari MK soal perbaikan permohonan sengketa PHPU pilpres yang diajukan pada 10 Juni lalu. 

"Iya kami belum menerima.  Karena selama ini kan hanya mendengar saja bahwa ada perbaikan-perbaikan tentang hal ini, hal itu kan. Itu sudah kita antisipasi. Tapi ini nanti akan disampaikan juga kepada majelis apakah memang itu dapat diterima atau tidak gitu lho," tambahnya. 

Sidang perdana sengketa PHPU pilpres akan digelar pukul 09.00 WIB,  Jumat. Agenda dalam sidang perdana yakni mendengarkan permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement