Jumat 14 Jun 2019 09:24 WIB

Teroris Penembakan Christchurch Mengaku tak Bersalah

Tarrant menghadapi 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan terorisme.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Seorang korban penembakan di masjid Christchurch, Temel Atacocugu meninggalkan Pengadilan Distrik Christchurc, Selandia Baru, Jumat (14/6). Teroris pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Foto: AP Photo/Mark Baker
Seorang korban penembakan di masjid Christchurch, Temel Atacocugu meninggalkan Pengadilan Distrik Christchurc, Selandia Baru, Jumat (14/6). Teroris pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Teroris yang melakukan penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru,  Brenton Tarrant mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Tarrant menghadapi 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan keterlibatan dalam aksi terorisme.

Dengan mengenakan kaus berwarna abu-abu dan diapit oleh tiga petugas penjara, Tarrant hadir di pengadilan tinggi di Christchurch, Jumat (14/6) pagi. Pengacara Tarrant, Shane Tait, memasukkan permohonan atas nama Tarrant. Tarrant tampak tersenyum dan sedikit emosional ketika Tait memberi tahu pengadilan dia akan mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan.

Baca Juga

Hakim Mander mengatakan, secara mental terdakwa dinyatakan sehat sehingga bisa hadir di ruang sidang. Selain itu, Mander juga telah mengizinkan foto Tarrant ditampilkan di media. Sebelumnya, pada 16 Maret ketika Tarrant pertama kali muncul di pengadilan, hakim meminta wajah Tarrant diburamkan di media.

Ini adalah pengadilan formal ketiga sejak serangan terhadap Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret lalu. Dalam sidang kedua yakni pada 4 April, Tarrant didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan.

Salah satu tuduhan percobaan pembunuhan telah ditingkatkan menjadi tuduhan pembunuhan, setelah satu orang meninggal karena luka yang diderita dalam serangan di masjid tersebut. Sedangkan, dua tuduhan tambahan atas percobaan dan tuduhan terorisme diajukan pada Jumat ini.

Dalam pengadilan yang ketiga ini, Tarrant didampingi oleh kedua pengacaranya, yakni Tait dan Jonathan Hudson. Sidang tersebut dihadiri oleh 140 orang, termasuk keluarga korban.

Berbicara di luar pengadilan setelah persidangan, Yama Nabi, yang ayahnya tewas dalam penembakan di masjid mengatakan persidangan kali ini sangat menyakitkan bagi keluarga. Mustafa Boztas, yang ditembak di dalam masjid Al Noor, mengatakan kepada Stuff satu-satunya jalan ke depan adalah kedamaian dan kebaikan.

"Keadilan akan muncul dan kami akan bangkit dari (musibah) ini, dan mengubah kemarahan menjadi cinta," ujar Boztas.

Dalam serangan teror 15 Maret yang disiarkan secara langsung di akun Facebook, seorang pria yang dilengkapi senjata semi-otomatis memberondongkan peluru ke arah jamaah shalat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya. Tarrant, yang adalah warga Australia, ditangkap setelah penembakan itu dan dipindahkan ke penjara berpenjagaan sangat ketat di Auckland, Selandia Baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement