REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi surat dari Kementerian Kesehatan RI terkait permintaan pemblokiran iklan rokok di internet. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Menkominfo Rudiantara.
"Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," kata Ferdinandus, dalam keterangan resminya, Kamis (13/6).
Ferdinandus mengatakan, setelah melakukan pengaisan, Kemenkominfo menemukan 114 kanal dari Facebook, Instagram, dan Youtube yang jelas melanggar Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 46 ayat (3) butir c dibahas mengenai promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Saat ini, menurut dia, Tim AIS Kominfo --yang merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia-- sedang melakukan proses take down terhadap akun atau konten pada platform tersebut. Selain itu, Rudiantara juga telah menelpon Menkes Nila F Moeloek untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya.
"Membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya, karena regulator (Kemenkes) yang bisa mengintepretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," kata Ferdinandus.
Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram, serta permainan daring.