REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Eka Supria Atmaja telah resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi, Jawa Barat, untuk sisa masa jabatan 2017-2022 pada Rabu (12/6). Eka dilantik Gubernur Ridwan Kamil di Bandung untuk mengisi kekosongan posisi bupati usai Neneng Hasanah Yasin mengunduran diri lantaran terjerat kasus suap.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman, mengatakan, Eka akan tetap mempercepat pelaksanaan berbgai program yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah (RPMJD) Tahun 2017-2022. Untuk itu, sambung Edward, Eka memiliki lima prioritas utama.
Pertama, pada sektor investasi. "Pendirian Mal Pelayanan Publik menjadi fokus utama Eka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun para investor dalam berusaha di Kabupaten Bekasi," kata Edward dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).
Kedua, sektor infrastruktur. Eka memastikan akan menyelesaikan pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur sekolah serta kesehetan yang telah dianggarkan pada tahun 2019 ini. Adapun pembangunan yang akan dituntaskan ataupun dimulai adalah perbaikan 28 titik jalan rusak di wilayah perbatasan, penganan badan jalan yang longsor di Jalan Karang Satria, perbaikan Jalan Kalimalang dan pembangunan 17 jembatan baru.
"Dari segi infrastruktur pendidikan, Eka akan merehap 41 Bangunan SD dan 11 Bangunan SMP. Sedangkan untuk infrastruktur kesehatan akan difokuskan pada pembangunan 11 puskesmas baru dan 3 Puskesmas yang akan di rehab total," papar Edward.
Ketiga, pada sektor kesehatan. Eka, melalui jajaran Dinas Kesehatan akan meingkatkan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang bermutu. Hal itu akan dilakukan dengan integrasi ke Program Layad Rawat (Provinsi Jawa Barat).
Keempat, adalah sektor Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Eka melalui Disdukcapil akan melakukan pelayanan keliling ke 164 Desa dengan menggunakan tiga Mobil Pelayanan Keliling yang tersedia.
Terakhir, perihal ketenagakerjaan. Masalah pengangguran menurut Eka membutuhkan perhatian serius. Untuk itu, kata Edward, Eka akan segera berkordinas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merancang aturan yang memuat tentang penyerapan tenaga kerja lokal.
Edward menyebutkan, Bupati Eka menyadari program prioritas tersebut bukanlah hal yang mudah diwujudkan, maka dari itu ia berharap semua pihak bisa bekerjasama. "Eka menambahkan, perlu peningkatan kualitas mental para aparatur sipil negara yang ada di Kabupaten Bekasi agar tidak terjadi lagi penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatnya," tutup Edward.
Seperti diketahui, mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri usai terjerat kasus suat izin proyek Meikarta. Ia telah divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.