Jumat 14 Jun 2019 16:39 WIB

Romi Pantau Sidang MK dari Tahanan

Romi mengaku sudah sehat dan bisa melanjutkan proses hukum di KPK.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun berada di balik jeruji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019. ‎Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama tersebut bahkan mengatakan turut memonitor hasil Pilpres yang kini tengah digugat di Mahkamah Konsitusi. ‎

‎"Selamat atas sidangnya buat Pak Prabowo dan Pak Jokowi yang sekarang di MK sudah dimulai. Apapun hasilnya itulah yang terbaik," kata Romi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga

‎‎Ditanyai mengenai kondisinya, Romi mengaku sudah sehat dan bisa melanjutkan proses hukum di KPK. Tapi Romi belum bersedia ditanyakan materi kasusnya.

"Iya saya alhamdulillah, jalani pemeriksaan dulu ya," ujar Romi.

Sebelumnya KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Keduanya penyuap Romi tersebut sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement