REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Ali Nurdin, mengatakan, pihaknya menolak permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). Meski demikian, permohonan itu akan dijawab oleh pihaknya dan akan disampaikan kepada MK.
"Jadi, prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno) pada hari ini. Sebab itu di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal," ujar Ali usai sidang perdana PHPU pilpres di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Namun, Ali menegaskan, pihaknya akan tetap menjawab permohonan yang dibacakan secara bergantian oleh Bambang Widjojanto, Teuku Nasrullah dan Denny Indrayana itu. "Tapi dalam jawaban kami, kami akan sampaikan bahwa kami menolak perbaikan permohonan mereka," tegasnya.
Ali kemudian menjelaskan pertimbangan sikap pihaknya yang mau menjawab permohonan pemohon. Menurut dia, permohonan itu sudah dibacakan dalam sidang MK yang disaksikan oleh masyarakat.
Sehingga, jika sudah disampaikan kepada publik dan tidak dijawab, pihaknya khawatir poin-poin yang disampaikan dan dituduhkan adalah benar. "Tentu kami pun akan menjawab. Selain itu, kami hormati MK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya. Sehingga jika MK tadi memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan perbaikan jawaban, ya kami lakukan, " jelasnya.
Pertimbangan ketiga, perbaikan jawaban KPU nanti sangat penting disampaikan karena mereka hingga saat ini berpijak kepada permohonan yang disampaikan oleh Prabowo-Sandiaga Uno pada 24 Mei 2019. Pada permohonan pertama itu, tidak ada petitum yang menyoal hasil penghitungan suara.
"Artinya mereka mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh KPU benar, " ungkapnya.
Dalam persidangan pada Jumat, Ali juga menyampaikan keberatannya. Sejak awal, pihaknya mengacu kepada permohonan tertanggal 24 Mei.
"Jika merujuk kepada Peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 dan PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU, dalam pasal 3 ayat (1) itu dijelaskan tentang tahapan yang mengatur tentang permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan perbaikan permohonan. Kemudian, pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa tahapan tersebut dikecualikan untuk PHPU pilpres, " ujar Ali dalam sidang.
Dia menilai, pengecualian ini menunjukkan bahwa adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres. Lalu, hal ini diperkuat dengan lampiran yang ada pada PMK Nomor 2 Tahun 2019. Dalam lampiran itu dituliskan untuk kelengkapan berkas secara eksplisit untuk PHPU pileg dan PHPU pencalonan anggota DPD.