Jumat 14 Jun 2019 17:52 WIB

Tim Hukum Prabowo-Sandi Apresiasi Hakim MK, Ini Alasannya

Tim hukum Prabowo-Sandi hari ini membacakan pokok permohonan di sidang MK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon membacakan permohonan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon membacakan permohonan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa cukup puas dengan sidang pembacaan permohonan atau petitum di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres, Jumat (14/6).  Tim menilai, Hakim MK bersedia menerima dan memproses revisi materi permohonan yang mereka bacakan di sidang tersebut.

"Ini majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Jumat (14/6).

Baca Juga

Bambang menyebut, ia menangkap secara implisit, di mana permohonan yang akan diperiksa Hakim MK adalah permohonan yang dibacakan di ruang sidang. Artinya, permohonan Prabowo-Sandi tertanggal 10 Juni 2019 adalah yang akan ditindaklanjuti. Permohonan itu merevisi Permohonan awal mereka pada 24 Mei 2019.

Bambang juga senang dengan Hakim MK yang mempersilakan para pihak pemohon dan pihak terkait bila punya pendapat lain dituliskan dalam jawabannya. Terkait materi yang disampaikan, Bambang mengklaim timnya telah berhasil mengombinasikan permohonan yang bersifat argumentasi kualitatif dan kuantitatif untuk membuktikan tuduhan mereka. Argumentasi itu, kata Bambang, menguatkan tuduhan tentang dugaan kecurangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.