REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa cukup puas dengan sidang pembacaan permohonan atau petitum di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres, Jumat (14/6). Tim menilai, Hakim MK bersedia menerima dan memproses revisi materi permohonan yang mereka bacakan di sidang tersebut.
"Ini majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Jumat (14/6).
Bambang menyebut, ia menangkap secara implisit, di mana permohonan yang akan diperiksa Hakim MK adalah permohonan yang dibacakan di ruang sidang. Artinya, permohonan Prabowo-Sandi tertanggal 10 Juni 2019 adalah yang akan ditindaklanjuti. Permohonan itu merevisi Permohonan awal mereka pada 24 Mei 2019.
Bambang juga senang dengan Hakim MK yang mempersilakan para pihak pemohon dan pihak terkait bila punya pendapat lain dituliskan dalam jawabannya. Terkait materi yang disampaikan, Bambang mengklaim timnya telah berhasil mengombinasikan permohonan yang bersifat argumentasi kualitatif dan kuantitatif untuk membuktikan tuduhan mereka. Argumentasi itu, kata Bambang, menguatkan tuduhan tentang dugaan kecurangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.