REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang petani warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Nuhri (56), harus kehilangan uang ratusan juta rupiah. Pasalnya, dia tertipu akibat tergiur uang gaib.
Dalam kasus penipuan tersebut, Polres Majalengka telah menangkap pelakunya. Yakni WH (48), seorang buruh harian lepas asal Blok Senin, Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka WH mendatangi korban di rumahnya pada November 2018. Saat itu, tersangka mengaku mempunyai kemampuan untuk menarik uang gaib.
‘’Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban dan istri korban mempunyai rejeki uang gaib warisan leluhur sebesar Rp 6 miliar,’’ kata Mariyono, Jumat (14/6).
Namun, untuk menarik uang gaib tersebut, korban harus menyerahkan uang mahar terlebih dulu kepada tersangka. Korban ternyata menyanggupi permintaan tersangka itu. Dimulai sejak November 2018 hingga Mei 2019, korban menyerahkan uang mahar sebesar Rp 89 juta kepada tersangka.
Tak hanya itu, korban juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario kepada tersangka. Dengan demikian, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 108,9 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka memberikan bungkusan-bungkusan yang diyakini sebagai uang gaib. Namun setelah dibuka oleh korban, ternyata bungkusan itu tidak berisi uang asli melainkan hanya potongan-potongan kertas. Menyadari dirinya tertipu, korban pun melaporkannya kepada polisi.
"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada di rumah anaknya di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka pada 11 Juni 2019," ucap Mariyono.
Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah plastik hitam berisi amplop, gulungan kapas, potongan kain putih dan potongan kertas serta satu botol bekas minuman energi berisi kain putih dan dua buah batu kemenyan.