Jumat 14 Jun 2019 18:29 WIB

BPOM Janji Perketat Pengawasan Iklan Rokok

BPOM akan terbitkan peraturan pengawasan label dan iklan rokok media daring.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Larangan merokok
Foto: EPA
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons permintaan Menteri Kesehatan (menkes) Nila F Moeloek menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait meminta pemblokiran iklan rokok di internet. BPOM berjanji memperketat pengawasan iklan rokok di media dalam jaringan (daring).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, surat permintaan dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet direspons dengan pengawasan yang lebih ketat. "BPOM akan memperketat pengawasan iklan rokok di media internet," ujarnya saat ditemui usai halal bihalal, di kantor BPOM, di Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga

Bahkan, dia melanjutkan, BPOM secepatnya menerbitkan Peraturan Kepala BPOM mengenai pengawasan label dan iklan rokok di media dalam jaringan (daring). Ia menambahkan, BPOM yang memiliki tugas memonitor label dan iklan tembakau juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah koordinasi harus dilakukan karena saat ini tren penggunaan internet terus meningkat dan perusahaan rokok bisa melihat peluang itu. Sebelumnya Menkes Nila menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Surat dari Nila diterima oleh Menkominfo Rudiantara pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.

"Tim AIS Kemenkominfo langsung melakukan crawling dan ditemukenali sejumlah 114 kanal, baik Facebook, Instagram, dan YouTube, yang jelas melanggar UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan rilis malam ini, Kamis (13/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement