REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan, permintaan pemblokiran iklan rokok di internet merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Sebab prevalensi perokok anak-anak dan remaja cenderung meningkat.
“Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan,” kata Nila dalam keterangannya, Jumat (14/6).
Ia menyebut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menyatakan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 persen di 2018. Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja, kata dia, terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet.
"Penggunaan media internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini," ujarnya.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Dari riset tersebut juga dinyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui Youtube, berbagai situs, Instagram, dan gim daring.
Lebih lanjut ia menyebut permintaan pemblokiran iklan rokok di media internet ini, merupakan tindak lanjut dari pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada April lalu. "Pada saat itu, Kemenkominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan oleh Kemenkominfo berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan,” katanya.
Pihaknya meyakini bahwa Kemenkominfo memiliki kesepahaman yang sama dengan Kementerian Kesehatan dalam hal mendukung pembangunan kesehatan masyarakat.