REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sat Pol PP Kabupaten Purwakarta menertibkan bangunan liar serta lapak pedagang kaki lima (PKL). Sebab, bangunan liar tersebut berada di atas trotoar serta saluran air. Keberadaan bangunan liar itu telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban pejalan kaki.
Kasat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas, mengatakan, penertiban ini dilakukan sepanjang trotoar yang ada di Jl Ipik Ganda Manah, hingga SMPN 5 Purwakarta. Sasarannya, yaitu bangunan yang didirikan di atas trotoar dan lapak-lapak PKL. Tak hanya itu, jajarannya juga menertibkan spanduk yang dipasang di tiang listrik dan telepon.
"Bangunan dan spanduk liar ini telah melanggar Perda K3. Makanya, dengan tegas kita tertibkan," ujar Aulia, kepada Republika.co.id, Jumat (14/6).
Penertiban hari ini, kata dia, ada tiga bangunan yang dibongkar. Tiga bangunan itu, salah satunya yakni bangunan tambal ban. Kemudian, ada 20 roda PKL yang mangkal di atas trotoar, juga ditertibkan. Serta, puluhan spanduk yang dipasang ditiang listrik dan tiang telepon secara liar.
Penertiban ini, tak hanya dilakukan sampai hari ini. Melainkan akan terus berlanjut. Dengan sasaran, wilayah Cikopo dan Sindangkasih. Sebab, di kedua wilayah itu marak juga bangunan liarnya.
"Kalau tidak kita beri sanksi tegas, keberadaan mereka bisa menjamur. Yang dirugikan, salah satunya pejalan kaki. Sebab, trotoar yang harusnya untuk pejalan kaki, justru digunakan bagi yang jualan," ujar Aulia.
Sementara itu, Kasi Dalops Sat Pol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan, selama penertiban ini tidak ada perlawanan dari masyarakat. Jauh-jauh hari sebelum ditertibkan, pihaknya sudah menyosialisasikanya ke pihak terkait.
"Kami juga menggandeng pemerintah kecamatan setempat, supaya penertiban ini berjalan dengan aman dan damai," ujarnya.