Jumat 14 Jun 2019 23:13 WIB

Pembantai Muslim, Tarrant Kembali Disidang pada Mei 2020

Tarrant

Seorang korban penembakan di masjid Christchurch, Temel Atacocugu meninggalkan Pengadilan Distrik Christchurc, Selandia Baru, Jumat (14/6). Teroris pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Foto: AP Photo/Mark Baker
Seorang korban penembakan di masjid Christchurch, Temel Atacocugu meninggalkan Pengadilan Distrik Christchurc, Selandia Baru, Jumat (14/6). Teroris pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH— Terdakwa asal Australia, Brenton Tarrant, pada Jumat (14/6) mengaku tak bersalah atas 92 dakwaan terkait pembantaian di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, tiga bulan lalu.

Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, hadir melalui tautan video dari fasilitas keamanan yang dijaga ketat di Auckland saat pengacaranya membacakan nota pembelaan tidak bersalah atas nama terdakwa. Tuduhan terhadapnya termasuk dakwaan aksi terorisme.

Baca Juga

Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch dan puluhan perwakilan media turut memadati ruang sidang yang penuh sesak. Banyak di antara mereka yang menyaksikan persidangan melalui video dari ruangan lain.

Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengumumkan sidang akan kembali digelar pada 4 Mei tahun depan. 

Jaksa penuntut berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander mengatakan pengacara pembela meyakini itu akan memakan waktu yang lebih lama.

Pengadilan biasanya berusaha membawa sejumlah kasus ke pengadilan dalam waktu satu tahun namun Mander mengatakan skala dan kompleksitas kasus ini membuat ini cukup menantang. 

Tarrant tetap mendekam di penjara hingga 15 Agustus, saat persidangan peninjauan kasus selanjutnya dijadwalkan.

Mander menuturkan Tarrant layak diadili setelah pengadilan memerintahkannya agar menjalani pemeriksaan kejiwaan pada persidangan sebelumnya pada 5 April.

"Tidak ada masalah yang ditimbulkan terkait kesehatan terdakwa untuk membacakan nota pembelaan, menginstruksikan pendampingan dan untuk menghadiripersidangan. Sidang terkait kesehatannya tidak diperlukan," kata Mander dalam laporan persidangan pada Jumat.

Pengadilan pekan lalu mencabut perintah pemberedelan foto-foto Tarrant. Perintah pemberedelan sementara yang melarang publikasi identitas penyintas juga berakhir dan tidak akan diberlakukan kembali.

Pelaku berusia 29 tahun itu akan kembali disidang pada Mei tahun depan. Tarrant, pria yang dilengkapi senjata semiotomatis memberondongkan peluru ke arah jamaah Shalat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang. Pelaku mensiarkan secara langsung aksi kejinya melalui akun Facebook.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, memperkenalkan Undang-undang senjata api baru yang melarang senjata semiotomatis pascaserangan tersebut, yang juga melukai puluhan korban lainnya.

 

 

sumber : Reuters/Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement