Jumat 14 Jun 2019 23:15 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Ajak Warga Tenang Tunggu Hasil MK

Wali Kota Tasikmalaya ajak warga tenang tunggu hasil sidang MK

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai salat Id di Masjid Agung Tasikmalaya, Rabu (5/6).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai salat Id di Masjid Agung Tasikmalaya, Rabu (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengajak warganya untuk tetap tenang menunggu hasik sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang saat ini diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, proses penyelesaian sengketa melalui MK merupakan salah satu langkah konstitusional yang perlu dihormati 

"Itu adalah jalur yang sangat konstitusional. Artinya kita harus percaya itu semua akan selesai sesuai koridor yang ada," kata dia, usai melakukan halal bihalal bersama Forkominda Kota Tasikmalaya, Jumat (14/6).

Baca Juga

Menurut dia, apapun hasil keputusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Umun (PHPU) merupakan hal yang harus diterima dengan lapang dada. Pasalnya, hasil itu merupakan keputusan yang sesuai jalur hukum.

Karena itu, Budi mengimbau warga Kota Tasikmalaya untuk tak perlu datang ke Jakarta, apalagi sampai membuat kerusuhan. "Kita tunggu dan selesaikan dengan baik. Kita jaga kesatuan dan persatuan, karena itu adalah modal yang sangat besar untuk membangun negara dan khususnya kota kita," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan segala hal destruktif, terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2019. Ia menyatakan dukungannya kepada aparat keamanan untuk tidak ragu menindak tegas oknum yang melakukan hal tersebut.

"Saya juga inbau warga Tasik tidak ikut-ikutan untuk menggunakan kekerasan atau penyelesaian yang inkonstitusional. Kita percayakan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang," kata dia.

Bayu Adji P

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement