Sabtu 15 Jun 2019 17:19 WIB

Polisi Berharap Sofyan Jacob Hadiri Pemeriksaan

Polisi berharap tersangka makar Sofyan Jacob hadiri pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berharap tersangka dugaan perbuatan makar Sofyan Jacob bisa menghadiri pemeriksaannya pada Senin (17/6) mendatang.

"Memang besok tanggal 17 Juni kita agendakan pemeriksaan pak Sofyan Jacob, kita kirimkan surat panggilannya, harapannya pak Sofyan bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Argo mengatakan surat pemanggilan itu merupakan surat kedua yang dikirimkan penyidik pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dan jika hadir, Sofyan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka."Kami harap beliau bisa hadir Senin nanti, kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Argo menambahkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, Sofyan Jacob dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya pada Senin 17 Juni 2019 setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 10 Juni 2019 karena alasan kesehatan.

Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar kerena ucapannya dalam sebuah rekaman video.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement