Ahad 16 Jun 2019 13:33 WIB

KPAI Dalami Pelanggaran Hak Anak Terkait Video Asusila

Pasangan pelajar dalam video asusila yang direkam dalam kelas telah dinikahkan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendalami kemungkinan pelanggaran hak anak dalam penanganan video asusila yang diduga melibatkan pelajar asal Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. KPAI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini secara utuh.

Ketua KPAI Susanto mengatakan dalam kasus itu terdapat beberapa masalah, salah satunya sanksi yang disebut-sebut telah dijatuhkan kepada kedua pelajar tersebut. Menurut Susanto, sanksi dari sekolah tersebut perlu didalami secara utuh agar tidak justru melanggar hak-hak anak dan perlindungan anak.

Baca Juga

"Keberlangsungan sekolah kedua anak itu perlu dipastikan. Jangan sampai kasus ini membuat mereka putus sekolah," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Ahad (16/5).

Masalah berikutnya, kata dia, kesepakatan keluarga untuk menikahkan kedua anak tersebut. Bila hal itu terjadi, kata dia, patut diduga telah terjadi pelanggaran hak anak.

"Bila mereka masih pelajar sekolah menengah, maka mereka menikah sebelum batas usia yang ditentukan undang-undang," kata dia.

Sebelumnya, beredar video asusila yang diduga dilakukan pasangan pelajar di Kabupaten Bulukamba di dalam kelas. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto mengatakan video tersebut direkam pada April 2019, sedangkan kedua pelajar tersebut sudah mendapatkan sanksi dari sekolah.

Atas kesepakatan keluarga, akhirnya mereka dinikahkan serta tidak lagi tinggal di Bulukumba. "Peredaran video itu tentu kembali mengganggu psikologi mereka. Meski saat ini tidak lagi berdomisili di Kabupaten Bulukumba," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement