Ahad 16 Jun 2019 14:57 WIB

LPSK Bersikap Netral dalam Perlindungan Saksi

LPSK tidak bisa memberikan perlindungan saksi sebelum ada putusan dari hakim.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Hasto Atmojo Suroyo
Foto: Republika TV/ Wahyu Suryana
Hasto Atmojo Suroyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, lembaganya akan bersikap netral dalam memberikan perlidungan terhadap saksi terkait. Termasuk, perlindungan terhadap saksi-saksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perlu kami garis bawahi, kalaupun nanti MK memutuskan mengabulkan tentu layanan (perlindungan) itu tidak hanya diberikan kepada 02 saja, tapi juga kepada 01 dan KPU,” kata Hasto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (16/6).

Baca Juga

Hasto menjelaskan bentuk perlindungannya akan diberikan sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap saksi. Jika mendapatkan ancaman serius maka saksi bisa ditempatkan di rumah aman.

“Tergantung kebutuhan, kalau ancaman sabgat serius kita bisa tempatkan saksi di rumah aman, kalau cukup dengan pengamanan melekat ya kita lakukan pengamanan melekat pada saksi, atau cukup dengan pendampingan saat dimintai kesaksian ya kami lalukan demikian,” tuturnya.

Namun, dia mengingatkan, LPSK baru bisa memberikan perlindungan kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perlidungan terhadap saksi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Jika belum ada putusan hakim, ia mengatakan, maka LPSK tidak memiliki wewenang untuk membantun memberikan perlidungan.

Hasto mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada tim kuasa hukum BPN ketika berkunjung ke LPSK, Sabtu (15/6) sore kemarin. Ada dua cara agar LPSK memberikan perlindungan saksi, yakni menunggu putusan hakim atau mengajukan permohonan tersendiri dengan tembusan kepada LPSK.

“Hari ini mereka akan mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim dan MK untuk Perlidungan saksi, katanya akan diberikan tembusan ke LPSK. Dengan tembusan itu barang kali kita bisa melakukan koordinasi dengan MK karena MK ada MoU dengan LPSK,” terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement