REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan impor sampah dari luar negeri menuai kritik dari parlemen. Menurut politikus Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi, pihaknya menolak adanya impor sampah plastik. Oleh karena itu, DPR dalam waktu dekat akan memanggil pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta penjelasan terkait dengan masalah ini.
"PAN (Partai Amanat Nasional) menolak tegas pelaku usaha atau siapa saja yang melakukan impor plastik sampah," kata Viva Yoga saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/6).
Wakil Ketua Komisi IV DP-RI itu menegaskan, impor sampah bertentangan dengan dua aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, pihaknya menuntut agar sampah plastik yang telah diimpor dikembalikan (reekspor) ke negara asalnya. "Selain itu, Komisi IV DPR dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian LHK meminta penjelasan terkait pencegahan dan penanganan atas kasus itu (impor plastik)," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus memberikan sanksi hukum kepada importir sampah plastik, sesuai peraturan perundang-undangan.
Terlebih, pemerintah sekarang berusaha mengurangi sampah plastik karena bersifat destruktif tidak bisa diurai di dalam tanah.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS), Bagong Suyoto menyebut impor sampah ke Indonesia makin meningkat setiap tahun. Terbaru di Batam datang kontainer sampah plastik dari Amerika dan Eropa yang mengandung limbah berbahaya.