Senin 17 Jun 2019 06:47 WIB

Sidang Sengketa Pilpres MK: Adu Kuat Para Saksi

KPU mengapresiasi MK yang menunda sidang sengketa pilpres selama sehari

Rep: Rizky Suryarandika, Andrian Saputra/ Red: Elba Damhuri
Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan lanjutan yang bakal digelar pada Selasa (18/6). Saksi-saksi itu bakal dihadirkan baik untuk menguatkan permohonan maupun menyangkal tudingan pemohon.

Lanjutan sidang PHPU pilpres 2019 akan mengagendakan mendengarkan tanggapan dari termohon yakni KPU atas materi gugatan yang diajukan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis, saksi-saksi yang telah mereka siapkan dapat menjawab segala petitum yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga selaku termohon.

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan, mereka juga sudah menyiapkan jawaban atas perbaikan permohonan kubu tim hukum BPN yang dibacakan dalam sidang perdana, Jumat (14/6).

"Kami konsolidasi dengan KPU daerah lalu siapkan perbaikan jawaban permohonan, siapkan daftar alat bukti tambahan, siapkan saksi-saksi apa saja yang perlu didatangkan dan dari mana, termasuk ahlinya juga," kata Ali kepada Republika, Ahad (16/6).

Ia mengakui ada kendala transportasi untuk menghadirkan saksi. Khususnya yang berada di daerah pelosok. Sehingga, KPU mengapresiasi MK yang menunda sidang selama sehari guna memberi waktu KPU mendatangkan saksi.

"Karena beberapa daerah disebut dalam permohonannya (termohon) walau tidak terlalu berat masalahnya, akan kami hadirkan juga. Posisi dari daerah Sabtu-Ahad tiket agak susah karena penuh, mungkin besok baru bisa berdatangan," jelas Ali.

Walau begitu, ia menyebut sebagian saksi sudah ada yang tiba di Jakarta. "Sudah ada yang datang dari Papua. Pokoknya kalau bisa didatangkan kami datangkan," Ali menegaskan.

Di sisi lain, ia optimistis bisa menjawab seluruh petitum baru dan lama yang diajukan tim hukum BPN. Sebab, KPU menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam tiap tahap pemilu. Sehingga dokumen proses pemilu tertata rapi di KPU.

"Semua ada dokumentasinya, lengkap. Dari mulai penyusunan/perbaikan DPT, Situng, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Prosesnya terbuka berjenjang di semua level masyarakat enggak ada yang disembunyikan," ungkap Ali.

Di pihak lain, BPN Prabowo-Sandi tengah berupaya meminta persetujuan MK agar saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendapat jaminan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, telah ada 30 saksi yang siap membongkar kecurangan pilpres 2019 dalam persidangan di MK. Namun, kata dia, para saksi yang berasal dari sejumlah daerah itu meminta jaminan keselamatan baik sebelum hingga selesainya persidangan.

“Keterlibatan LPSK ini perlu untuk memberikan rasa jamin bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan kami untuk memberikan pembuktian pada persidangan,” kata Andre kepada Republika, Ahad (16/6).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement