Senin 17 Jun 2019 06:47 WIB

Sidang Sengketa Pilpres MK: Adu Kuat Para Saksi

KPU mengapresiasi MK yang menunda sidang sengketa pilpres selama sehari

Rep: Rizky Suryarandika, Andrian Saputra/ Red: Elba Damhuri
Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan lanjutan yang bakal digelar pada Selasa (18/6). Saksi-saksi itu bakal dihadirkan baik untuk menguatkan permohonan maupun menyangkal tudingan pemohon.

Lanjutan sidang PHPU pilpres 2019 akan mengagendakan mendengarkan tanggapan dari termohon yakni KPU atas materi gugatan yang diajukan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis, saksi-saksi yang telah mereka siapkan dapat menjawab segala petitum yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga selaku termohon.

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan, mereka juga sudah menyiapkan jawaban atas perbaikan permohonan kubu tim hukum BPN yang dibacakan dalam sidang perdana, Jumat (14/6).

"Kami konsolidasi dengan KPU daerah lalu siapkan perbaikan jawaban permohonan, siapkan daftar alat bukti tambahan, siapkan saksi-saksi apa saja yang perlu didatangkan dan dari mana, termasuk ahlinya juga," kata Ali kepada Republika, Ahad (16/6).