REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Budiman Ginting menilai terjadinya kawin kontrak bukan hanya dikarenakan masalah faktor ekonomi. Namun, kata ia, ada tujuan pelaku untuk mendapatkan suami warga negara asing.
"Jadi, ada suatu kebanggaan bagi wanita Indonesia rela mereka melakukan kawin kontrak dengan pria asing yang hanya untuk mencari status, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum," kata Budiman, di Medan, Ahad malam.
Selain itu, menurut dia, bahwa kawin kontrak tersebut juga untuk bersenang-senang dan tanpa memikirkan ke depan dampak negatif yang akan dialami wanita tersebut.
Sebab, setelah selesai orang asing itu bekerja di Indonesia, mereka akan pulang lagi ke negara asalnya. "Dilema tersebut selama ini dialami wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak dengan WNA," ucap dia.
Budiman menjelaskan, meski demikian yang terjadi, namun kawin kontrak tersebut masih saja ada di negeri.
Padahal kawin kontrak itu, tidak ada dan melanggar ketentuan hukum, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ia mengimbau wanita Indonesia tak terpengaruh bujuk rayu untuk melakukan kawin kontrak dengan orang asing. "Wanita Indonesia diharapkan agar menjauhi praktik kawan kontrak tersebut, karena akan merugikan diri sendiri, dan juga masa depan anak-anak dari hasil perkawinan dengan orang asing itu," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
"Kita masih melakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut," kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6).
Kapolda menyebutkan, pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan itu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.