Senin 17 Jun 2019 08:56 WIB

Eks Kapolda Tersangka Kasus Makar Diperiksa Hari Ini

Eks Kapolda Sofyan Jacon akan menghadiri pemeriksaan hari ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar, hari ini, Senin (17/6).

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Sofyan. Setelah ia tidak hadir pada pemeriksaan pertama, Senin (10/6) lalu karena alasan sakit. "Agendanya (pemeriksaan) jam 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (17/6).

Baca Juga

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua tersebut. Namun, Ahmad mengaku kebingungan untuk membawa barang bukti apa pada saat pemeriksaan nanti.

Sebab, kata dia, sampai saat ini penyidik belum menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Sofyan Jacob. "Insyaallah kita akan datang, Pak Sofyan juga. Kita enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan (alasan penetapan tersangka)," ujar Yani.

Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu diduga digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 lalu.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement