REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika, Papua memproses hukum tujuh orang yang kedapatan membawa alat perang tradisional berupa busur dan anak panah serta parang. Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Senin, mengatakan tujuh orang tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda di Timika saat aparat kepolisian menggelar razia senjata tajam.
Meurut Gusti, lima orang di antaranya diamankan saat razia di Check Point 28 (perempatan ke arah Kwamki Lama dan Bandara Mozes Kilangin Timika) pada Selasa (11/6). Dua orang lainnya diamankan saat razia di Kwamki Lama pada Rabu (12/6).
"Semua yang kedapatan membawa senjata tajam dan peralatan perang tradisional kami proses," kata Gusti.
Dari lima orang yang diamankan saat razia di Check Point 28 pada Selasa (11/6) itu, satu diantaranya diketahui merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Puncak. Oknum pejabat Pemkab Puncak itu ditengarai menjadi aktor utama yang hendak memicu konflik baru di Kwamki Lama.
Dari tangan yang bersangkutan ditemukan 58 pucuk anak panah yang dibungkus menjadi satu beserta busur panah yang masih baru. Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP Andhika Aer saat itu menemukan ada banyak warga ber-KTP Ilaga, Kabupaten Puncak yang eksodus ke Timika dengan maksud untuk melanjutkan pertikaian dengan kelompok warga di Kwamki Lama.
"Awalnya kami menerima informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pihak-pihak tertentu akan memindahkan konflik yang terjadi di Ilaga ke Kwamki Lama. Atas informasi itu, Bapak Kapolres Mimika langsung menggelar rapat dengan para perwira Polres Mimika dan diputuskan untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dengan melakukan razia peralatan perang tradisional maupun senjata tajam," jelas Gusti.
Polisi juga mengamankan beberapa warga Ilaga di Timika yang membeli beberapa parang di pasar yang ditengarai untuk persiapan konflik di Kwamki Lama. Hingga kini aparat kepolisian masih terus menggelar razia kendaraan yang hendak masuk ke kawasan Kwamki Lama Timika melalui Check Point 28 maupun melalui jalur Ile Ale Karang Senang SP3.
Gusti mengatakan, jajarannya menerima banyak sekali masyarakat yang meminta penangguhan penahanan terhadap kerabat mereka yang ditahan akibat membawa peralatan perang tradisional maupun senjata tajam. Namun, sesuai perintah Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, menurut Gusti, tidak ada kebijakan penangguhan penahanan terhadap orang-orang tersebut.
"Kebijakan pimpinan sangat tegas, tidak ada penangguhan. Siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam, peralatan perang tradisional dan memantik terjadi pertikaian antarkelompok masyarakat akan diproses hukum," jelasnya.