Senin 17 Jun 2019 10:07 WIB

TKN Jokowi Tuding BW Salah Kaprah

Inas menilai keputusan MA Nomor 21/2017 halaman 41 tidak seperti dikatakan BW.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Kuasa Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Kuasa Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Inas Zubir menuding BW salah kaprah dalam memahami keputusan MA soal gugatan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Inas menilai keputusan MA Nomor 21/2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan oleh BW.

“Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," kata Inas saat mengutip keputusan MA tersebut dalam keterangan resmi pada Selasa, (17/6).

Baca Juga

Inas menegaskan, keputusan MA tersebut jelas menyatakan, bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, maka tetap menjadi BUMN.

Ia mencontohkan saat PGN yang merupakan saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina.  "Sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," ujar Inas yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya ialah BUMN.

Hal tersebut sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang tidak ada penyertaan modal. Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. "Demikian  juga PT Bank BNI Syariah," tambahnya.

Sebelumnya, beredar video penjelasan dari BW tentang alasan menggugat kedudukan Mar'ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 07/2017 tentang Pemilu.

BW berkeyakinan bahwa keputusan MA itu telah menetapkan anak perusahaan BUMN ialah BUMN juga sehingga capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement