REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB. Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasud dugaan makar.
Saat ditanya mengenai kehadirannya itu, Sofyan mengaku tidak mengetahui persoalan yang ada. "Saya enggak tahu. Saya enggak tahu apa salah saya," kata Sofyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Menurut dia, kedatangannya ini sebagai purnawirawan Polri yang taat hukum. "Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini," ujar Sofyan.
Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu diduga digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 lalu.
Salah satu berita hoaks yang disebut disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.