Senin 17 Jun 2019 12:24 WIB

BPJPH Siap Fasilitasi Zona Industri Halal

Kementerian Perindustrian merilis 4 kawasan industri halal yang akan dikembangkan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) siap memfasilitasi zona industri halal yang digagas oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kepala BPJPH Sukoso menyampaikan BPJPH akan melengkapi di sisi kebijakan dan regulasi.

"BPJPH (akan menyediakan) terkait dengan sediaan sarana prasarana layanan satu atap untuk menjamin produk yang dikeluarkan sesuai standar halal dan bersertifikat halal," kata dia pada Republika.co.id, Senin (17/6).

Baca Juga

Sukoso menyampaikan hingga saat ini operator yang sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJPH untuk Kawasan Industri Halal baru Kawasan Modern Cikande. BPJPH juga ikut meramu Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kawasan Industri Halal.

Kementerian telah merilis empat kawasan industri halal yang akan dikembangkan dalam waktu dekat. Diantaranya Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), dan Modern Cikande Industrial Estate.

Wilayah ini telah menjadi kawasan industri matang yang selanjutnya dapat ekspansi ke sektor halal. Sukoso menambahkan hingga saat ini JIEP masih tahap pertemuan. "Karena tiap-tiap Kawasan Industri Halal mengusung tema yang berbeda sebagai ciri mereka atau brand market," kata Sukoso.

Ide terkait zonasi industri halal telah digagas sejak 2014. Dalam lima tahun belakangan, pemerintah masih berkutat di segi regulasi. Sukoso mengatakan kebijakan halal sudah tertuang dalam UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun, harus menunggu Peraturan Pemerintah yang akhirnya sudah keluar per 3 Mei 2019. Hingga kini, BPJPH akhirnya baru bisa jalan. Sisi lainnya, pembangunan zonasi tersebut juga membutuhkan Peraturan Menteri Perindustrian yang saat ini masih dalam pembahasan.

Meski demikian, Sukoso mengatakan optimistis akan ada kawasan industri halal yang terbangun dalam lima tahun kedepan. "Harus optimistis," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement