Senin 17 Jun 2019 12:34 WIB

Besok, KPU Bacakan Jawaban Atas Tuntutan Prabowo di MK

KPU juga akan menyampaikan keberatan terkait perbaikan permohonan kubu 02.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan perbaikan jawaban atas tuntutan dalam permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. Selain itu, KPU juga akan membacakan jawaban tersebut dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Besok akan kita serahkan (jawaban tertulis). Ya kami pun telah menyiapkan bahan atau jawaban terkait permohonan dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno.  Pihak Prabowo kan melakukan permohonan sehingga kami akan menjawab perbaikan permohonan tersebut," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Baca Juga

Jawaban atas gugutan kubu Prabowo-Sandi tersebut terkait dengan sejumlah hal seperti daftar pemilih tetap (DPT), sistem informasi perhitungan (situng). "Kami akan jawab sesuai dengan data yang kita punya dan sebelumnya kita sudah sampaikan kepada masyarakat," kata dia.

Soal situng, ia mengatakan, KPU akan menyampaikan dan menginformasikan kepada msyarakat bahwa situng ini bukan hasil resmi. Dalam publikasi hasil melalui situng, KPU juga selalu melakukan perbaikan terhadap setiap kesalahan-kesalahan entry data.

"Kami juga sudah sampaikan disclaimer bahwa situng ini bukan hasil resmi  Tetapi yang kita gunakan adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten, provinsi sampai KPU RI," kata Ilham.

Selain menjawab tuntutan, KPU juga akan menyampaikan kembali keberatan mereka secara tertulis terkait perbaikan permohonan yang diajukan oleh kubu 02 kepada MK. Ilham mengaku keberatan itu telah dipersiapkan bahannya sehingga KPU bisa langsung membacakannya dalam sidang pada Kamis. 

Pada Selasa (18/6), MK akan menggelar sidang lanjutan PHPU pilpres adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU). Maka,  pihak terkait dan Bawaslu, saksi dan ahli kemungkinan baru bisa mulai memberikan keterangan pada Rabu (19/6) mendatang sampai seblum pelaksanaan RPH.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement