Senin 17 Jun 2019 12:41 WIB

Polisi: Tidak Ada Penangguhan Tersangka Konflik Buton

Penyidik menahan 38 tersangka dugaan konflik Buton, Sulawesi Tenggara.

Kepulan asap hitam dari puluhan rumah yang dibakar di Desa Gunung Jaya usai terjadi keributan antar pemuda di perbatasan antara Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo, Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019).
Foto: Antara/Emil
Kepulan asap hitam dari puluhan rumah yang dibakar di Desa Gunung Jaya usai terjadi keributan antar pemuda di perbatasan antara Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo, Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penyidik kepolisian menyatakan belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka pembakaran rumah saat konflik warga antar Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyidik menahan 38 tersangka dugaan pengrusakan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam untuk kepentingan proses hukum.

"Sampai saat ini penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka konflik di Buton. Penyidik memiliki wewenang mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin (17/6).

Baca Juga

Permohonan penangguhan penahanan, menurut Goldenhart adalah hak setiap warga negara yang disangka melakukan tindak pidana. Penyidik masih terus menggali dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam konflik yang menyebabkan 87 rumah warga terbakar dan dua orang meninggal dunia.

"Kondisi masyarakat di lokasi bentrok sudah pulih. Personel TNI dan Polri membantu warga setempat untuk membenahi lokasi kebakaran," katanya.

Tim gabungan Polri dan TNI mengamankan 82 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran 87 rumah warga. Dari 82 orang tersebut penyidik menetapkan 38 sebagai tersangka sedangkan 44 orang lainnya sebagai saksi.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 187 KUHP (pembakaran) dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 179 KUHP (pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 KUHP ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selain mengusut pelaku pembakaran rumah warga juga penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dua korban saat terjadi saling serang antarwarga dua desa bertetangga di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement