REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mendukung langkah progresif yang dilakukan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang melarang dan memblokir iklan rokok di internet. Langkah itu dinilai positif dalam melindungi anak dan remaja dari dampak bahaya rokok.
"Itu akan berdampak positif dalam upaya melindungi jutaan anak-anak dan remaja di Indonesia dari paparan iklan rokok yang akan mempengaruhi anak-anak untuk merokok, yang ini tentunya akan berdampak kepada kesehatan anak-anak itu sendiri," kata Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI, OK. Syahputra Harianda di Medan, Senin (17/6).
Ia mengatakan pemblokiran iklan rokok di internet merupakan bagian dari upaya pengendalian tembakau dan dampak buruknya untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas dan bebas dari rokok.
Keberadaan iklan rokok di internet telah sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu. termasuk diakses oleh anak anak dan remaja. Mengingat hal tersebut, YPI mengatakan iklan rokok di internet layak diblokir demi mencegah meningkatnya prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja.
"Industri rokok selalu mencari cara bagaimana dapat mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Karena industri rokok sadar betul agar bisnis mereka terus berjalan, harus menciptakan perokok-perokok baru. Peluang inilah yang dimanfaatkan industri rokok untuk mengambil celah untuk mempromosikan rokok di internet," katanya.
Menkes dalam suratnya menyebutkan, dari hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, menunjukan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun, dari 7,2 persen ditahun 2013 menjadi 9,1 persen ditahun 2018. Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok diberbagai media termasuk media tekhnologi informasi.
Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game online.
Data sementara Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kemkominfo telah melakukan "crawling" dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Kami berharap dengan pemblokiran iklan rokok di internet dapat menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja," katanya.