Senin 17 Jun 2019 16:34 WIB

Wiranto Respons Rencana YLBHI Gugat Tim Asistensi Hukum

'Ini memang lucu juga, ya, kadang-kadang niat baik susah,' kata Wiranto.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto merespons rencana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang akan menggugat tim asistensi hukum bentukan Wiranto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilakukan sebagai langkah administratif YLBHI jika tim tersebut tidak segera dibubarkan.

"Ini memang lucu juga, ya, kadang-kadang niat baik susah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6).

Baca Juga

Wiranto menilai tidak ada yang salah dengan tim asistensi hukum yang ia bentuk pascapemilu tersebut. Ia mengklaim, tidak ada pihak yang telah dirugikan dengan adanya tim tersebut.

Kendati demikian, ia tidak mempersoalkan jika YLBHI tetap pada sikapnya untuk menggugat keberadaan tim tersebut. "Saya tanya siapa yang dirugikan oleh tim asistensi hukum? Yang dirugikan siapa? Tetapi, biarlah, tidak ada masalah, kan ada proses komunikasi hukum, mereka punya hak kok," katanya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan langkah administratif agar tim asistensi bentukan Menkopolhukam Wiranto segera dibubarkan. Bila tak segera dibubarkan, YLBHI menyatakan akan mengajukan gugatan  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"YLBH memberi kuasa pada LBH Jakarta untuk melakukan langkah administratif, bila langkah ini tidak diterima, maka kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Direkrur YLBHI Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad (16/6).

YLBHl-LBH Jakarta menilai, tim yang dibentuk melalui Kepmenkopolhukukam No 38 Tahun 2019 itu inkonstitusional. Tim itu memiliki wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilihan umum serentak tahun 2019.

Kajian untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum yang melanggar HAM serta mengancam demokrasi. "Keberadaan tim tersebut semestinya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh Pemerintah," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

Wewenang tim asistensi untuk menberi kajian pada penegak hukum pun dinilai tak relevan. Sebab, selama ini, penegak hukum sudah memiliki wewenang untuk memanggil saksi ahli dalam menyelidiki suatu tindak pidana.

Dengan demikian, YLBHI menilai keberadaan tim tersebut tak perlu. "Mengapa untuk waktu yang lain mereka tidak pakai back up tim asistensi ngapain sekarang mereka perlu back up seperti ini?" kata Asfinawati. 

Bahkan, keberadaan tim tersebut dinilai memiliki motif politik. "Tim ini politis sendiri, dan pembentukannya ditargetkan untuk menyadsar tokoh politik tertentu," kata Arif.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement