Senin 17 Jun 2019 16:43 WIB

Sukabumi Antisipasi Lahan Kering di Musim Kemarau

Pemkot Sukabumi menyiapkan alat pompa jika dibutuhkan petani.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Lahan Kering
Lahan Kering

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi mengantisipasi adanya lahan pertanian yang kekeringan akibat kemarau. Hal itu dilakukan agar kesulitan yang dialami petani akibat dampak kemarau bisa dicegah semaksimal mungkin.

‘’Kami sudah menyiapkan alat pompa ketika petani membutuhkan,’’ ujar Kepala DKP3 Kota Sukabumi Kardina Karsoedi kepada Republika.co.id, Senin (17/6). Namun, saat ini lahan pertanian di Kota Sukabumi belum ada yang melaporkan terdampak atau terancam kekeringan.

Baca Juga

Data DKP3 Kota Sukabumi menyebutkan, total lahan pertanian di Kota Sukabumi mencapai 1.484 hektare. Sementara, luasan lahan pangan peryanian berkelanjutan di Sukabumi mencapai 321 hektare. Ratusan hektare lahan tersebut merupakan milik Pemkot Sukabumi dan sebagian lainnya milik warga.

Menurut Kardina, petugas di lapangan terus memantau apabila ada keluhan dari petani terkait dampak kekeringan. Jika ada laporan, maka petugas di lapangan dapat segera melakukan penanganan.

Kardina menuturkan, lahan pertanian di Sukabumi sebagian besar bukan merupakan sawah tadah hujan. Sehingga, areal pertanian di Sukabumi meskipun di musim kemarau lalu masih bisa menanam karena tersedia air. 

Jenis tanamannya tersebut padi dan tanaman palawija. Ia mencontohkan pada musim kemarau tahun lalu hanya berdampak pada sekitar lahan dua hektare dan tidak berdampak besar pada target produksi padi.

Berdasarkan data yang ada, ungkap Kardina, lahan persawahan yang kering berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Cikole, Lembursitu, Baros, dan Warudoyong. Dari empat kecamatan tersebut wilayah yang paling banyak terdampak kekeringan adalah Warudoyong.

Di sisi lain, Kardina menerangkan, lahan petani kekeringan yang mengalami gagal panen akan mendapatkan penggantian. Syaratnya lahan tersebut sudah ikut program asurasi yakni asuransi usaha tani padi (AUTP).

Kardina menuturkan, pemkot kini berupaya mempertahankan lahan pertanian dari upaya alih fungsi lahan pertanian. Terutama yang masuk dalam LP2B agar lahan tersebut tetap dijaga dan dipelihara secara optimal agar terhindar dari alih fungsi. Sehingga, kawasan tersebut tetap dijadikan sebagai lahan pertanian. Hal itu mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016.

Upaya mempertahankan lahan peranian dinilai penting karena dalam dua tahun terakhir di Kota Sukabumi terjadi penyusutan lahan pertanian. Pada dua tahun yang lalu, lahan pertanian mencapai seluas 1.608 hektare. Kini lahan pertanian yang tersisa hanya 1.484 hektare.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement