Senin 17 Jun 2019 17:04 WIB

KPU Fasilitasi Pendampingan Hukum Komisioner Palembang

Lima komisioner KPU Kota Palembang yang berstatus tersangka sejak 11 Juni 2019.

Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memfasilitasi pendampingan hukum terhadap lima komisioner KPU di Kota Palembang. Mereka kini berstatus tersangka dalam laporan kasus pidana Pemilu 2019.

"Ini kan kasusnya berkaitan dengan tugas mereka menjalankan Pemilu di daerahnya. Kecuali kalau berkaitan dengan masalah pribadi, kita tidak bisa memberi pendampingan hukum," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Viryan Azis saat berkunjung ke Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (17/6).

Baca Juga

Menurut dia, KPU RI saat ini masih menunggu laporan kronologi dari KPU Sumatera Selatan. Kronologi yang dimaksud terkait rekomendasi Bawaslu atas pemilih di wilayah setempat yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena keterbatasan surat suara yang dimiliki KPU Kota Palembang.

KPU RI juga sedang menantikan penjelasan lebih jauh dari KPU Sumatera Selatan perihal keterkaitan logistik pemilu di provinsi setempat dengan surat suara yang kurang di Kota Palembang. "Rekomendasi Bawaslu terbit pada 25 April 2019 menjelang tanggal 27 April. Ada dua hari buat pelaksanaan, tapi tidak serta merta bisa diselesaikan karena perlu proses logistik hingga mengundang para pemilih," katanya.