Senin 17 Jun 2019 17:12 WIB

PUPR: Kenaikan Rumah Subsidi Tunggu Masukan Pengembang

Rata-rata kenaian harga rumah subsidi sekitar Rp 10 juta sampai Rp 13 juta.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Foto aerial perumahan KPR subsidi di Kampung Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12). Pemerintah akan merevisi target penerbitan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi pada tahun 2019 sebanyak 234.000 unit rumah atau turun dari sebelumnya di tahun 2018 ini yang mencapai 267.000 unit.
Foto: Adeng Bustomi/Antara
Foto aerial perumahan KPR subsidi di Kampung Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12). Pemerintah akan merevisi target penerbitan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi pada tahun 2019 sebanyak 234.000 unit rumah atau turun dari sebelumnya di tahun 2018 ini yang mencapai 267.000 unit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat belum memutuskan secara final kenaikan harga rumah subsidi. Rencana kenaikan harga rumah subsidi memang sudah bergulir sejak 2018 lalu, dilatari oleh kenaikan harga tanah, kenaikan belanja bahan bangunan, dan besaran tarif pajak. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan, pihaknya masih mematangkan besaran kenaikan harga rumah subsidi yang nantinya akan berlaku sesuai daerah.

"Saya sudah baca tadi malam ada kenaikan sedikit. Tapi saya belum tanda tangan," kata Basuki di Istana Negara, Senin (17/6). 

Baca Juga

Basuki menjelaskan, belum ditekennya beleid soal kenaikan harga rumah subsidi disebabkan oleh perlunya koordinasi mendalam dengan pengembang perumahan dan Real Estate Indonesia (REI). Bila angka kenaikan harga yang diajukan sudai sesuai kajian dan sejalan dengan angka yang diajukan para pengembang, maka Basuki menyebutkan akan meneken aturan terkait kenaikan harga rumah subsidi. 

"Kalau mereka (pengembang) bilang sudah (sesuai), saya tanda tangan. Nggak terlalu banyak (kenaikan), naiknya sekitar Rp 10 juta. Dari Rp 140 juta jadi Rp 153 juta," jelas Basuki. 

Kenaikan harga rumah subsidi diprediksi bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 13 juta, dari harga sebelumnya yakni Rp 140 juta. Kebijakan kenaikan harga rumah subsidi ini, lanjut Basuki, juga akan melibatkan masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pakar kebijakan publik.

Selain kenaikan harga rumah subsidi, Menteri PUPR juga sedang menggodok perubahan aturan mengenai batas maksimal penghasilan yang diizinkan untuk membeli rumah subsidi. Namun Basuki mengaku, beleid ini belum rampung disusun. 

Pemerintah mencatat, pembangunan rumah subsidi selama 2018 lalu mencapai 1.132.621 unit. Sementara tahun 2019 ini, jumlah pembangunan rumah subsidi ditargetkan mencapai 1,25 juta unit. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement