REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menyoroti membludaknya antrean masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK. Antrean ini terjadi di beberapa daerah pada hari pertama pelaksanaan PPDB, Senin (17/6).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan adanya antrean pada PPDB tingkat SMA di sejumlah daerah. Bahkan, para orang tua mengantre di sekolah sejak dini hari.
"Dugaan kami lebih pada soal penyampaian informasi kepada publik yang kalau coba kita cermati ada kekhawatiran anaknya tidak terdaftar," kata Haneda di Balai Kota Bandung, Senin (17/6).
Ia menuturkan banyak masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur terkait PPDB. Karena itu, orang tua berbondong-bondong datang ke sekolah untuk memastikan agar anaknya terdaftar.
Selain itu, ia menilai masyarakat memahami aturan yang tercantum dalam permendikbud mengenai zonasi. Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa jika ada skor zonasi yang sama pada calon siswa, maka akan diperhitungkan mengenai waktu pendaftaran.
"Kami dapat klarifikasi mindset ketika tidak datang pagi maka mereka tidak diterima. Ini yang ada salah paham di masyarakat. Di sisi lain ada juga parameter warga ingin melakukan pendaftaran lebih awal. Padahal, sistem antrean tidak sepenuhnya menentukan diterima atau tidaknya," tuturnya.
Selain antrean, Ombudsman juga menyoroti cara pengukuran jarak yang dihitung dalam sistem. Terdapat beberapa temuan kekeliruan dalam sistem penghitungan jarak untuk jalur zonasi. Di sejumlah daerah juga terjadi error pada sistem server. Ini menyebabkan proses PPDB mengalami kendala.
Ia mengungkap pemantauan dilakukan di 27 kota kabupaten di Jawa Barat. Ada tiga daerah yang menjadi fokus pemantauan pada PPDB tahun ini yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Subang.
Ia berharap laporan hari pertama ini bisa menjadi rekomendasi perbaikan pelaksanaan PPDB hari berikutnya. Dengan demikian peserta didik bisa mendapatkan hak pendidikannya. Haneda menambahkan Ombudsman membuka posko pengaduan bagi masyarakat melapor terkait PPDB.