REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini mulai memberlakukan denda buang sampah sembarangan kepada masyarakat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, denda yang dikenakan paling tinggi sebesar Rp 300 ribu per orang.
"Sanksi ini kita berikan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk di lokasi fasilitas publik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat Mulyadi, Senin (17/6).
Dasar penerapan denda tersebut sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Persampahan yang telah diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Aturan itu sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelaku yang nekat membuang sampah di sembarangan tempat.
Meski aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, pihaknya berharap masyarakat dan semua elemen sipil dapat menghindari sanksi tersebut. Ia berharap masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
Pemberlakuan sanksi ini, kata Mulyadi, juga merupakan bagian edukasi bagi masyarakat untuk menciptakan pola hidup sehat dan lingkungan bersih dan asri. Dengan demikian tidak menyebabkan tumpukan sampah di sembarangan tempat.
"Program ini kita lakukan agar tahun 2019 ini, Aceh Barat dapat meraih Penghargaan Adipura dari pemerintah," tambahnya.
Nantinya, DLHK Aceh Barat akan memasang sejumlah spanduk di lokasi tertentu yang dilarang membuang sampah. DLHK sekaligus mengaktifkan petugas kebersihan untuk melakukan patroli secara rutin agar aturan ini dapat berjalan dengan efektif.
Besaran denda yang diterapkan bagi pelaku yang melanggar aturan ini paling rendah sebesar Rp 100 ribu per orang. Nantinya, uang denda tersebut juga akan dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka menerapkan suasana kota yang bersih dan Aceh Barat bebas sampah.