REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, Senin (17/6). Kesepakatan dilakukan dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR, Jakarta.
Kesepakatan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2 hingga 5,5 persen, sementara inflasi di kisaran dua sampai empat persen dan tingkat bunga surat perbendaharaan negara (SPN) untuk tiga bulan pada kisaran 5,0 sampai 5,5 persen. Terakhir, nilai tukar rupiah adalah Rp 14.000 sampai Rp 14.500 per dolar AS.
Keputusan tersebut tidak jauh berbeda dengan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) PPKF RAPBN 2020 yang diajukan pemerintah. Di mana inflasinya sama, sementara suku bunga SPN berkisar antara lima sampai 5,6 persen.
Semula, DPR mengajukan asumsi untuk suku bunga SPN adalah 5,0 hingga 5,3 persen. Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, angka tersebut terlalu jauh dibanding dengan realistis saat ini, yakni 5,8 year to date (ytd).