REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, terhadap tersangka dugaan perencanaan pembunuhan aktor nasional, HK. Kivlan melaporkan HK atas tuduhan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
"Laporan pada hari ini, laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen dan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tidak diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/6).
Pitra mengatakan, polisi menolak laporan tersebut karena saat ini penyidikan kasus itu masih berjalan. Padahal, menurut dia, laporan soal ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen konteksnya berbeda.
Informasi ancaman pembunuhan tersebut, disebut Pitra disampaikan langsung oleh HK kepada Kivlan. Namun, ia tidak mengatakan sumber informasi yang didapat HK itu.
Selaku kuasa hukum Kivlan, Pitra menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang menolak laporan tersebut. Sehingga, menurutnya, hak Kivlan selaku warga negara diabaikan.
"Seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima, karena sudah ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen," ujar Pitra.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertimbangan teknis menerima atau menolak laporan hanya diketahui oleh penyidik. Dalam peristiwa saling lapor, Dedi mengatakan, fakta hukum antarkasus masih memiliki keterkaitan.
"Dalam laporan masyarakat tentunya di Bareskrim ada biro yang mengerjakan yang menganalisis sebelum jadi laporan. Ketika sudah menjadi laporan polisi maka konsekuensinya harus ditindak lanjuti," ucap Dedi Prasetyo.