Senin 17 Jun 2019 19:42 WIB

Yusril Nilai Kubu 02 Giring Opini Seolah-olah Saksi Diteror

Kubu Prabowo-Sandi telah meminta MK untuk melindungi saksi dan ahli.

Rep: Rizky Suryarandika, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memandang langkah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai strategi membangun opini. Menurutnya, strategi itu bertujuan agar saksi Prabowo-Sandi seolah dihalangi dan diteror.

"Kami menganggap laporan ke LPSK satu teror psikologis kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti. Sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK begitu loh," kata Yusril pada wartawan di media center TKN jalan Cemara, Senin (17/6).

Baca Juga

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menolak tegas upaya membangun opini saksi-saksi BPN malah dihalang-halangi. Menurutnya, kubu Prabowo lebih banyak berasumsi ketimbang menyajikan fakta.

"Indikasi patut diduga ini perlu diungkapkan di persidangan, kami penasaran bukti apa yang anda punya silakan diungkapkan," ujarnya.

Yusril menuding kubu BPN sebenarnya tak bisa mendatangkan saksi yang siap disumpah untuk persidangan. Ia meminta masyarakat sebaiknya mampu menyimpulkan pihak mana yang berlaku jujur dan adil.

"Karena tidak mempu menghadirkan lantas, 'Oh kami ini ditakut-takuti, oh diteror' dan sebagainya. Ini bisa saja terjadi. Kami berharap masyarakat dapat secara jelas memahami ini ya," tegasnya.

Yusril menekankan, TKN tak mengambil langkah yang bisa menghalangi maupun meneror saksi yang bakal didatangkan kubu Prabowo. "Sekali lagi kami menegaskan tidak ada upaya untuk meneror dan menghalagi saksi yang akan diajukan oleh para kuasa hukum 02 ke persidangan," ucapnya.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Apriliando mengungkapkan alasan perlu adanya perlindungan saksi oleh LPSK. Nicholay menjelaskan bahwa landasan hukum yang dipakai dalam mengajukan permohonan perlindungan saksi tersebut yaitu sesuai dengan undang-undang dasar 1945 Pasal 28 G.

"Di samping itu juga kami melihat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia khususnya pasal 29 dan pasal 30," jelasnya.

Selain itu Nicholay menambahkan, landasan hukum lainnya yaitu

Undang-undang 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvenan hak-hak sipil dan politik. Ia menuturkan Indonesia turut menandatangani ratifikasi konvenan tersebut.

"Ini berlaku di seluruh dunia terhadap perlindungan hak-hak sipil dan politik. Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi," ujarnya.

Tidak hanya itu, pengacara yang juga pernah mendampingi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilu 2014 juga mengungkapkan alasan perlunya perlindungan saksi. Berdasarkan pengalaman 2014 lalu, Nicholay menjelaskan bahwa banyak saksi yang tidak hadir karena takut keselamatannya terancam.

"Ini fakta yang harus kita ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang kami hadirkan," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement