Selasa 18 Jun 2019 00:15 WIB

Walhi: Argumentasi Anies Terbitkan IMB Reklamasi tidak Jelas

Menurut Walhi dasar hukum proyek reklamasi hingga keluarnya IMB terkesan dibuat-buat.

Rep: Umi Soliha/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menilai, izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas lahan reklamasi adalah bukti reklamasi adalah proyek kuasa modal. Menurut Walhi, kebijakan yang 'dipaksakan' untuk meloloskan proyek reklamasi hingga keluarnya IMB berdasar pada dasar hukum yang dibuat-buat.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menyampaikan ada dua hal yang perlu disikapi dengan keluarnya IMB Pulau D. Yakni, mengenai keberadaan reklamasi secara keseluruhan dan argumentasi gubernur terkait penerbitan IMB.

"Argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB sangatlah tidak jelas, kerena berangkat dari argumentasi kebijaksanaan yang dipaksakan. Pertanyaan utamanya adalah apakah Gubernur DKI dapat tidak memberikan IMB, tentunya sangat bisa. Namun ia lebih memilih diterbitkan dengan alasan ketelanjuran," ujarnya dalam konferensi pers di kantor di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Terlebih, ujarnya, dengan menggunakan dasar kebijakan Pergub 206/2016 yang juga dibuat untuk menutupi ketelanjuran-ketelanjuran tersebut. Pergub yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung juga tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Sebab, menurutnya persoalan dasarnya terletak pada reklamasi dibangun di atas ruang yang belum jelas peraturannya.