Senin 17 Jun 2019 21:04 WIB

Perpres 95/2017 Dinilai Tetap Jadi Acuan Prestasi Olahraga

Berkat perpres itu Indonesia berjaya di Asian Games 2018

Rep: Fitriyanto/ Red: Karta Raharja Ucu
Harry Warganegara
Foto: Inasgoc
Harry Warganegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden No. 95/2017 tentang peningkatan prestasi nasional dinilai Ketua Komunitas Olahraga Indonesia (KORI), Harry Warganegara, sudah tepat untuk menjadi landasan meningkatkan prestasi olahraga di level internasional. Dengan kebijakan perpres dan memaksimalkan peran dari induk organisasi olahraga (PB/PP) dalam mengembangkan bakat calon atlet berprestasi, para atlet nasional mampu berjaya di Asian Games 2018 lalu dengan meraih 31 medali emas.

Ia berkata, PB/PP berwewenang penuh dan secara langsung untuk menyeleksi calon atlet, calon pelatih, menjalankan pelatihan performa tinggi, lalu pembinaan kehidupan sosial para atlet, hingga pembiayaan menempatkan PB/PP sebagai ujung tombak agar Indonesia sebagai negara besar mampu pula berbicara di tingkat olahraga Asia dan dunia. Sudah tentu, kata dia, yang dijalankan PB/PP tersebut harus mengacu pada kebijakan peningkatan prestasi olahraga nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Olahraga yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Menurut saya, prestasi yang sudah diperlihatkan di Asian Games 2018 lalu tak hanya memperlihatkan kemampuan Induk Organisasi dalam menyeleksi dan membina atlet berprestasinya saja, tapi juga koordinasi yang baik dengan pemerintah, yang terlibat langsung dalam memberikan dukungan langsung pendanaan kepada PB/PP. Apalagi dana tersebut langsung digunakan untuk uang saku atlet, biaya pelatih asing, uji coba ke luar negeri, peralatan tanding, dan pelatihan performa tinggi," ujar Harry di Jakarta, Senin (17/6).

Ke depannya, menurut Harry, perpres ini tepat dijadikan acuan dalam pembinaan prestasi olahraga nasional. "Terlebih, kita harus mampu mempertahankan prestasi di Asian Games Hangzhou 2022 dan juga mempertahankan tradisi medali emas Olimpiade 2020 di Tokyo," ucap dia.

Dalam Perpres tersebut, selain mengatur peran PB/PP dan fungsi Kementerian Olahraga, juga dibahas peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebutkan membantu Kemenpora dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon atlet berprestasi yang dilakukan oleh PB/PP. Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sebagai organisasi perpanjangan tangan International Olympic Committee (IOC) di Indonesia, sesuai IOC charter (anggaran dasar organisasi) mempunyai tugas untuk menjalankan program Olympisme dan memajukan olahraga khususnya olahraga Olimpiade di Indonesia.

Program berkesinambungan dari IOC dan juga dari organisasi lainnya seperti Olympic Council Asia (OCA), Sea Games (SEAG) Federation, Islamic Solidarity Federation (ISF), senantiasa dimintakan untuk KOI sebagai perwakilan mereka di Indonesia untuk di jalankan bersama.

Program dan dukungan itu berupa dana, pelatihan, pengembangan sports science, dan jejaring untuk meningkatkan kualitas atlet dan pelatih berprestasi. Sesuai dengan IOC Charter juga disebutkan tugas KOI salah satunya adalah ikut menyeleksi atlet yang akan diberangkatkan ke ajang multisport event tersebut, dan tentunya KOI bekerja sama dengan pemerintah khususnya Kemenpora , sehingga dana yang dikucurkan untuk keberangkatan dan persiapan kontingen tersebut dapat tepat sasaran sesuai target medali yang diprediksi dalam setiap multisport event yang ada.

“Terlebih lagi pada event Olimpiade, atlet yang dapat bertanding adalah hanya yang lolos kualifikasi dunia," kata dia.

Ia berkata, menengok ke Olimpiade 2016 yang lolos dari Indonesia hanya 25 atlet, jauh di bawah dari jumlah atlet negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Padahal jika dibandingkan dengan presentase jumlah penduduknya, Indonesia seharusnya lebih banyak lagi atlet Indonesia yang lolos kualifikasi.

"Melihat rencana ke depan, kalau kita memang serius ingin menjadi tuan rumah Olimpiade 2032, kita juga harus menyiapkan target lebih banyak atlet Indonesia yang dapat lolos kualifikasi di Olimpiade-Olimpiade mendatang,’ kata Harry yang juga Komite Eksekutif Bidang Sport Development Komite Olimpiade Indonesia.

Di tempat terpisah, Ferdiansyah, politisi Partai Golkar menyampaikan, ”Melihat perkembangan terkini atas kemampuan cabang-cabang potensial prestasi dalam memilih dan menilai kepantasan seorang atlet untuk masuk pelatnas yang semakin objektif, maka peran kepada PB/PP harus dipertahankan, bahkan kalau perlu ditingkatkan. Setelah sukses prestasi di Asian Games 2018 lalu, maka acuannya harus internasional. Prestasi internasional harus jadi target utama."

Anggota DPR yang sudah makan asam garam dalam mendampingi olahraga nasional karena selalu duduk di Komisi X DPR RI ini mengatakan bicara soal prestasi di tiga ajang multi event, SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade, hal itu menjadi tugas pemerintah yang harus menetapkan cabang olahraga dan nomor yang harus diikuti. Lalu pemerintah pula yang harus membuat unit cost yang diperlukan untuk setiap cabang olahraga atau nomor yang diperkirakan mendapat medali.

"Jadi semua yang dilakukan pemerintah itu langsung berhubungan dengan PB/PP."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement