Senin 17 Jun 2019 23:20 WIB

Menkeu Berharap Kebijakan Cukai Plastik Dapat Segera Dibahas

Cukai plastik sudah masuk dalam Undang-Undang APBN.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada DPR agar kebijakan penerapan cukai plastik dapat segera dibahas dalam rapat kerja. Sebab, cukai tersebut sudah masuk dalam Undang-Undang APBN, tapi belum diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena harus konsultasi dengan DPR terlebih dahulu.

Baca Juga

Sri menjelaskan, penerapan cukai plastik menjadi salah satu upaya yang diajukan pemerintah untuk mengantisipasi dampak negatif dari plastik. Pemerintah mencoba untuk membuat kebijakan dalam mengurangi konsumsi plastik di masyarakat Indonesia. "Instrumen tercocok adalah cukai," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, konsultasi dengan Komisi XI DPR merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah sebelum menetapkan barang kena cukai objek baru. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenkeu sudah menyampaikannya secara langsung. Ia berharap, isu ini dapat segera didiskusikan dalam waktu dekat.

Heru memastikan, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara paralel dengan Komisi XI. Dari sisi pemerintah juga telah membuat persiapan, terutama Peraturan Pemerintah (PP). PMK-nya pun telah dibahas secara teknis dan dibuat dalam bentuk draft. "Tapi, belum disampaikan kepada publik karena menunggu konsultasi dengan DPR," katanya.

Tidak hanya itu, Heru menambahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha. Apabila memang sudah disetujui di tingkat DPR, ia memastikan akan langsung melakukan sosialisasi ke lebih banyak pengusaha. Khususnya, di tengah momentum peningkatan kesadaran masyarakat yang sudah sangat tinggi terhadap kebersihan lingkungan dan dampak plastik.

Heru berharap, kebijakan cukai plastik dan di bidang pengawasan impor plastik dapat menyeimbangkan antara kepentingan antara lingkungan dengan industri. Dengan begitu, pemerintah dapat membantu mengharmonisasikan antara kepentingan pelestarian lingkungan, sembari mendorong pertumbuhan industri agar dapat terus survive.

"Ini bukan hal yang tidak mungkin, karena ini masalah harmonisasi dan pengaturan saja," ujarnya.

Dalam PP mengenai cukai plastik, Heru menuturkan, tujuannya akan lebih difokuskan pada kantong belanja plastik terlebih dahulu. Ia berharap, regulasi dapat dirilis segera dan bisa diimplementasikan di tahun ini dengan target penerimaan negara hingga Rp 500 miliar dari cukai plastik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement