REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO — Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi meninggal dunia, setelah menghadiri persidangan di pengadilan, Senin (17/6). Aljazirah pada Senin (17/6) melansir media pemerintah yang menyebutkan, pria berusia 67 tahun itu meninggal, setelah pingsan saat sesi persidangan di pengadilan di ibukota Mesir, Kairo.
“Dia berbicara di depan hakim selama 20 menit kemudian menjadi sangat bersemangat dan pingsan. Dia segera dilarikan ke rumah sakit tempat dia kemudian meninggal,” kata salah satu sumber pengadilan.
Morsi menjadi presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis pada 2012, setelah pemberontakan Musim Semi Arab tahun sebelumnya. Dia naik setelah berakhirnya 30 tahun pemerintahan Presiden Hosni Mubarak. Namun, dia digulingkan menyusul protes massal dan kudeta militer pada Juli 2013.
Morsi hanya menjabat selama satu tahun dari masa tugasnya selama empat tahun. Sejak itu, organisasinya, Ikhwanul Muslimin dilarang. Pengadilan Kriminal Kairo menunda persidangan Morsi dan 23 lainnya dalam kasus dugaan persekutuan dengan Hamas itu hingga besok.
Pada November 2016, Pengadilan Kasasi membatalkan hukuman penjara seumur hidup untuk Morsi dan 21 terdakwa lainnya, termasuk beberapa yang telah menerima hukuman mati, dalam kasus yang sama. Putusan itu memerintahkan adanya pengadilan ulang.
Morsi yang menghadapi setidaknya enam persidangan, berada di balik jeruji besi selama enam tahun. Dia dihukum karena kasus tewasnya sejumlah demonstran selama aksi demonstrasi pada 2012.
Dia juga menjalani hukuman seumur hidup, karena spionase di sebuah kasus terkait dengan negara Teluk Qatar. Tuduhan lain terhadap mantan pemimpin negara itu, seperti menghina peradilan dan keterlibatan dalam terorisme.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menjadi pemimpin dunia pertama yang memberikan penghormatan kepada Morsi. Dia menyebut Morsi sebagai martir. “Semoga Allah mengistirahatkan saudara kita, Morsi, jiwa martir kita dalam damai,” kata Erdogan yang memiliki hubungan dekat dengan almarhum.