Selasa 18 Jun 2019 00:05 WIB

DPO 8 Bulan, Polisi Bekuk Pengedar Berusia 19 Tahun

RN selama ini meresahkan warga karena menjadi pengedar narkoba.

Rep: Febrian Fachri / Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Walau masih muda yakni 19 tahun, RN warga Simpang Apar Kemacatan Pariaman Utara Kota Pariaman sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi selama delapan bulan. Perbuatan RN selama ini meresahkan warga karena menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan pada Ahad (16/6) kemarin, pihaknya berhasil menangkap RN ketika terlihat sedang berboncengan dengan temannya di atas motor di Jati Kecamatan Pariaman. Saat polisi mengenalinya, RN langsung dikejar dari berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut di markas Polres Padang Pariaman.

Baca Juga

"Tersangka (RN) merupakan salah satu pengedar narkoba di wilayah Padang Pariaman," kata Rizki kepada Republika.co.id, Senin (17/6).

Usia muda ternyata tidak jadi halangan bagi RN untuk melancarkan operasi peredaran narkoba dan lari dari kejaran polisi. Sebelumnya pada 18 Oktober 2018 lalu, RN sudah berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.

Tapi saat itu ia berhasil kabur dan tidak diketahui jejaknya. Tapi di penghujung pekan kemarin, polisi tidak lagi memberi ruang bagi RN untuk kabur. Kini RN harus menghadapi proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mengedarkan penyakit masyarakat.  "Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya," ujar Rizki.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement